BeritaBisnisEkonomiNasionalOpiniProperti

Dampak Pandemi, Industri Perhotelan Butuh Stimulus Dari Pemerintah

BIMATA.ID, JAKARTA- Industri perhotelan dinilai memerlukan banyak stimulus dari pemerintah guna menghadapi dampak negatif pandemi covid-19 terhadap penurunan kinerja sektor pariwisata nasional.

“Stimulus dan bantuan dari pemerintah untuk dunia perhotelan sangat diperlukan untuk membantu agar industri ini tetap hidup,” kata Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia, perusahaan konsultan properti, Ferry Salanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020

Menurut dia, kerja sama dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemda dan pelaku pariwisata diperlukan untuk dapat mendukung pemulihan ekonomi.

Ia menuturkan bahwa keseragaman aturan, kebijakan dan protokol di semua lini sehingga dapat menarik minat wisatawan asing untuk kembali berkunjung ke Indonesia, baik untuk berbisnis maupun berlibur.

“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah menanggulangi pandemi ini tetap menjadi yang utama,” katanya.

Apabila belum bisa teratasi, lanjutnya, maka wisatawan khususnya dari mancanegara akan enggan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.

Ia mengungkapkan, sejumlah strategi yang dilakukan oleh pengelola hotel dalam menghadapi situasi saat ini antara lain adalah mengoperasikan sebagian dari total kamarnya, memberlakukan sif bagi bara pegawainya, membuat promo menginap, serta lebih memasarkan produk makanan dan minumannya.

“Namun demikian, strategi ini tidak sepenuhnya bisa mengangkat kondisi hotel karena pada kenyataannya masyarakat masih cukup berhati-hati untuk bepergian dan cenderung lebih menyimpan uangnya daripada membelanjakannya,” kata Ferry.

Pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif didorong untuk memanfaatkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mitigasi dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020) mengatakan, pemerintah telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak,” katanya.

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan PMK 23 yang mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.

Termasuk untuk sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta bidang ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan lainnya

Untuk itu, Menparekraf mengimbau industri lebih aktif dan mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif tetap melaju di tengah pandemi.

Kemenparekraf akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi ini tersampaikan dengan baik, termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close