BeritaBisnisEkonomiNasionalProperti

Dampak Covid-19, Perumnas Rugi Rp 91 M

BIMATA.ID, JAKARTA- Perumnas tercatat mengalami kerugian bersih Rp91 miliar di kuartal I 2020 akibat pandemi Covid-19. Kerugian itu terjadi karenavirus membuat penjualan anjlok 60,57 persen dari Rp421 miliar di kuartal I 2019 menjadi hanya sebesar Rp166 miliar.

Kinerja tersebut disampaikan dalam bahan paparan Perumnas kepada Komisi VI DPR, Rabu (8/7). Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan perseroan sebenarnya telah melakukan berbagai upaya guna menahan penurunan kinerja keuangan.

Namun, upaya tersebut dirasa belum cukup meningkatkan kinerja perseroan akibat pandemi.L

“Jadi, memang dampak Covid-19 ini luar bisa kepada Perumnas, sehingga mengakibatkan kami dalam posisi kesulitan finansial,” ujarnya di Komisi VI DPR, Rabu (8/7).

Selain itu, penerimaan kas perusahaan mulai menyusut sejak April 2020. Penerimaan kas turun 58,33 persen dari Rp95 miliar di April 2019 menjadi hanya Rp60 miliar di April 2020.

Penyusutan arus kas masih berlanjut di Mei yakni 59,80 persen dari Rp102 miliar di Mei 2019 menjadi hanya Rp41 miliar pada Mei 2020.

Sementara itu, posisi aset perseroan tercatat sebesar Rp9,07 triliun. Jumlah tersebut turun 18 persen dibandingkan posisi aset 2019 yakni Rp10,38 triliun. Tekanan pada kinerja keuangan Perumnas sejalan dengan penurunan penjualan properti di Indonesia yakni minus 30,52 persen di kuartal I 2020, dibandingkan kuartal IV 2019 sebesar minus 16,33 persen.

Andalkan Talangan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Perumnas Muhammad Hanugroho mengatakan untuk menghadapi tantangan itu, perseroan mengusulkan dana talangan sebesar Rpp655 miliar kepada pemerintah. Kalau diterima, dana tersebut akan digunakan untuk membayar Medium Term Note (MTN) perseroan yang akan jatuh tempo.

Tercatat, Perumnas memiliki MTN jatuh tempo di Juli sebesar Rp200 miliar dan Rp350 miliar di November. Sisanya, dana talangan akan digunakan sebagai modal kerja sebesar Rp50 miliar.

“Dana talangan ini sebagai penyelesaian kewajiban kami kepada pemegang MTN dan sebagian kecil digunakan untuk modal kerja. Kalau kebutuhannya cukup besar tapi jangka pendek 2020 paling tidak kami bisa antisipasi gagal bayar kepada pemegang MTN,” paparnya.

Nantinya, kata dia, mekanisme pemberian dana talangan diusulkan melalui skema Special Mission Vehicle (SMV) melalui PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Perumnas mengusulkan bentuk dana talangan itu berbentuk surat utang yang sifatnya perpetual bond. Namun, ia memastikan Perumnas tetap akan membayar bunga kepada pemerintah.

“Ini usulan kami tapi belum final. Tetapi kami tetap dibebankan bunga yang harus kami bayarkan dan jangka waktu pinjaman ini 8 tahun yang kami ajukan dan jatuh tempo 2027,” ucapnya.

Dalam paparannya, Perumnas mengaku kekuatan likuiditas Perumnas hanya sampai Juli tahun 2020. Tanpa pemberian dana talangan, arus kas Perumnas diprediksi negatif pada Agustus 2020, lalu menjadi negatif Rp364 miliar di Desember 2020. Pada Juni 2020, arus kas Perumnas tercatat sebesar Rp296 miliar.

“Kekuatan likuiditas Perum Perumnas hanya sampai pada Juli 2020, dan bulan berikutnya kondisi cash flow perusahaan menjadi negatif,” paparnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close