BeritaRegional

Cegah Penyebaran Covid-19 PNS Maros Diliburkan Dua Hari

BIMATA.ID, Maros – Bupati Maros mengeluarkan Surat Edaran meliburkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Maros, Kebijakan ini dilakukan guna mencegah atau mengurangi dampak Covid-19 di lingkungan kerja. Hal itu sehubungan dengan terus meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di lingkup Pemkab Maros.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Maros, Suriana menyampaikan, PNS libur dua hari, Kamis dan Jumat ini.

“Karena jumlah kasus Covid-19 di Pemkab Maros meningkat, maka pak Bupati Maros melalui surat edaran meliburkan PNS Maros, besok dan lusa,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Namun, kebijakan ini dikecualikan kepada PNS yang bertugas pada fasilitas kesehatan. Mereka tetap melaksanakan tugas pelayanan.

Diberitakan sebelumnya Pemkab Maros menutup sementara kantor Inspektorat dan akan melakukan sterilisasi kantor yang terletak di Jalan Nasrun Amrullah Turikale  Maros tersebut.

Hal ini dilakukan menyusul banyaknya PNS di lingkup Inspektorat Maros yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Bupati Maros, HM Hatta Rahman menyebut ada sekitar 30 orang PNS Inspektorat yang terkonfirmasi Covid-19. Hal itu berdasarkan tes swab yang dilakukan pada 17 Juli 2020 dan hasilnya keluar hari pada 19 Juli 2020.

“Selanjutnya akan kita lakukan tes swab untuk seluruh pegawai di Inspektorat,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 345 kasus positif Covid-19 di Maros, dengan rincian 107 isolasi mandiri, 15 dirawat, 215 sembuh dan 8 meninggal.

Editor : Ozie

Tags

Related Articles

Bimata
Close