BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 76 tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2019.
“Tahun lalu, 76 tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, dilakukan sebanyak 21 kali (OTT) di 14 daerah. Tangkap tangan KPK menyasar berbagai macam profesi,” ujar KPK melalui video peluncuran ‘Laporan Tahunan KPK 2019: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi’ yang disiarkan akun Youtube KPK, Senin (27/7/2020).
Adapun rincian itu, yakni Provinsi DKI Jakarta enam kali OTT, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dua kali OTT, Provinsi Lampung dua kali OTT, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dua kali OTT, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) satu kali OTT, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta satu kali OTT, dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) satu kali OTT.
Selanjutnya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) satu kali OTT, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) satu kali OTT, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) satu kali OTT, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) satu kali OTT, Provinsi Jawa Timur (Jatim) satu kali OTT, Provinsi Jawa Barat (Jabar) satu kali OTT, dan Provinsi Banten satu kali OTT.
KPK juga mencatat OTT tersebut dilakukan mengenai suap proyek sebanyak delapan kasus, suap jabatan tiga kasus, suap pengadaan barang dan jasa tiga kasus, suap perizinan tiga kasus, dan suap penanganan perkara dua kasus.
Tidak hanya itu, KPK untuk pertama kali pada 2019 berhasil mengembalikan aset dari luar negeri. Kerja sama antara KPK dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia. Pengembalian uang ini mengenai perkara suap salah satu mantan Kepala Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI.
Kemudian, KPK telah menyetor senilai Rp 319 miliar ke kas negara dari pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi.
Adapun rincian tersebut, yaitu Rp 121,9 miliar dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, Rp 17,8 miliar dari pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi, dan Rp 180,07 miliar dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi dan pendapatan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diputus pengadilan.
[MBN]