BeritaRegional

Cabuli Mahasiswi Saat Konsultasi Skripsi, Oknum Dosen Unram Dipecat

BIMATA.ID, Jakarta- Salah seorang oknum dosen di Universitas Mataram diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi di kampus tersebut.

Korban yang merupakan salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) mengalami kejadian tidak menyenangkan oleh oknum tersebut saat bimbingan skripsi berlangsung.

Diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin bersama Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Kurniawan, melansir dari wartamataram.com saat ini telah melakukan pembahasan terkait hal ini.

Pihak kampus juga terus melakukan pendalaman kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut bersama dengan Dewan Komisi Etik Unram.

Ketua Sidang Komisi Etik Dosen Fakultas Hukum Unram, Prof. Dr. Zainal Asikin bersama lima anggota Dewan Etik lainnya menghadirkan oknum dosen yang diduga melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Baik korban mahasisiwi maupun terduga pelaku pelecehan seksual akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Pihak kampus sendiri akan membahas kasus ini berdasarkan Kode Etik Dosen dan Disiplin PNS.

Dalam hasil pembahasan dengan Dewan Komisi Etik Unram, menghasilkan tiga poin yang berkaitan dengan oknum dosen pelaku pencabulan berinisial NIN tersebut.

Putusan pertama, NIN terbukti melakukan tindakan asusila karena yang bersangkutan telah mengakuinya sendiri. Putusan kedua yakni NIN diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Bagian di Jurusan Hukum Pidana FH Unram dan yang berkaitan akan diskorsing sebagai pengajar selama lima tahun.

Sebelumnya, Wakil Rektor II Universitas Mataram, Prof. Kurniawan mengatakan bahwa kasus ini akan jadi pembelajaran bagi pihak kampus dan juga mahasiswa agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihak kampus akan melakukan antisipasi dengan merevisi Standard Operasional Prosedur (SOP) konsultasi mahasiswa serta akan menambah CCTV di ruang dosen.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close