BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Aparatur Sipil Negara (ASN). KTP ini diduga akan digunakan untuk mendukung sejumlah bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, M. Afifuddin mengatakan, temuan itu terjadi ketika Bawaslu melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi factual (Verfak) dukungan Bapaslon perseorangan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
Dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020, ASN dan Penyelenggara Pilkada Dilarang Menyatakan Dukungan.
“Identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara Pilkada sebanyak 4.411,” katanya, dalam jumpa pers melalui media daring, Selasa (14/7/2020).
Afif menguraikan, temuan KTP tersebut tersebar di 79 Kabupaten atau Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Temuan lain, berkaitan dengan proses Verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui, karena tidak ada di tempat.
“Verfak lalu dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut,” jelasnya.
Kemudian, dalam pelaksanaan Verfak, ditemukan juga pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili, dan keterangan yang tidak sesuai dengan data diri pendukung.
“Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan atau Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam,” ujarnya.
Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, maka petugas Verfak akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi tim pendukung Bapaslon. Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran virus korona (Covid-19).
[MBN]