BeritaPolitikRegional

Bawaslu Tangsel Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

BIMATA.ID, Tangsel – Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak, kini telah diberhentikan. Pemberhentian kasus yang dilaporkan pada 28 Juni 2020 ini telah diputuskan melalui sejumlah proses yang ditempuh.

Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Ahmad Jazuli memutuskan, bahwa untuk kasus laporan nomor 01/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020 diputuskan mulai dari pemanggilan sejumlah pihak terkait, kajian, pembuatan berita acara, hingga pleno oleh Bawaslu Kota Tangsel.

“Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Pertama, ada perbedaan keterangan pelapor ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi. Saat melaporkan, si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui bukti laporan pada tanggal 26 Juni. Sementara, hasil proses klarifikasi, pelapor sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu, si pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait,” ujarnya, dikutip dari republika[dot]co[dot]id, Senin (6/7/2020).

Adapun atas hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu Kota Tangsel memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa. Sedangkan di peraturan Bawaslu Kota Tangsel, laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan.

“Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa,” tandasnya.

Untuk alasan kedua, Bawaslu Kota Tangsel menemukan adanya ketidak aslian bukti yang diserahkan oleh pelapor. Bukti yang diserahkan pelapor adalah berupa tangkapan layar sebuah percakapan pada grup whatsapp (WA) warga Kota Tangsel.

“Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya,” ungkapnya.

Hasil kajian, terdapat adanya dugaan bahwa pelapor mengedit isi percakapan grup WA tersebut.

“Kita kan mengundang juga pihak terkait, yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Jadi ada proses editing, ada penghapusan percakapan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Tangsel melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan atas dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close