BIMATA.ID, Kepri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan memperketat pengawasan di media sosial (medsos) terkait ujaran kebencian, penyebaran berita hoaks, dan isu sara menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo menyatakan, Bawaslu Provinsi Kepri telah menggandeng pihak Cyber Crime Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk berpatroli di medsos.
Namun demikian, Bawaslu Provinsi Kepri tetap melakukan pengawasan di medsos secara mandiri guna mengawasi potensi pelanggaran Pilkada, seperti netralitas ASN terhadap salah satu kandidat calon Kepala Daerah.
“Meskipun secara regulasi, Bawaslu hanya berwenang mengawasi 10 akun media sosial untuk tiap-tiap peserta Pilkada. Namun, patroli dunia maya tetap dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya, dikutip dari kumparan[dot]com, Jumat (3/7/2020).
Indrawan menambahkan, dalam hal pengawasan, Bawaslu Provinsi Kepri juga bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Kampanye untuk mengawasi pelaksanaan kampanye, baik di media sosial maupun media massa nanti.
Termasuk melibatkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPPAD) untuk memantau peserta Pemilu yang melakukan eksploitasi anak pada masa kampanye.
“Kendati di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, dimungkinkan tidak ada kampanye akbar, namun potensi eksploitasi anak pada kegiatan Pemilu bukan tidak mungkin masih tetap terjadi,” tegasnya.
Indrawan menyebut, jika kampanye akbar memang ditiadakan karena kondisi pandemi, maka dapat dipastikan kampanye di media sosial bakal masif.
“Tapi, kami masih menunggu regulasi kampanye di media sosial yang disusun KPU untuk memperkuat pengawasan konten Pemilu lewat dunia maya,” tandasnya.
[MBN]