BeritaHukumNasionalPolitik

Bawaslu Gandeng KPK Awasi Praktik Politik Uang Di Pilkada 2020

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi praktik politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Kedua lembaga tersebut akan mengupayakan strategi untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

“Bagaimana strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan Pilkada yang sudah pernah dilakukan, bagaimana kemungkinan untuk kolaborasi antara Bawaslu dan KPK untuk di masa yang akan datang terkait pemberantasan-pemberantasan tindak pidana politik uang,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Banyak hal yang didiskusikan Bawaslu RI dengan KPK. Terlebih, belakangan ini pernah terjadi praktik suap terhadap mantan Anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.

Oleh karenanya, diharapkan kasus tersebut tidak terluang lagi, dikarenakan sangat merusak penyelenggaraan Pemilu.

“Jadi, emang ada beberapa rekomendasi yang diinginkan. Misalnya, bagaimana kita bisa melihat indeks kerawanan itu yang selama ini pernah di buat oleh KPK. Bagaimana hubungannya dengan incumbent sekarang dan gimana dengan kasus-kasus politik uang yang selama ini terjadi di tahun 2019,” jelas Fritz.

Bawaslu dan KPK akan mulai memetakan partai politik (Parpol) bila ada kadernya yang melakukan praktik rasuah dan tidak segan melakukan penindakan.

“Termasuk juga dugaan-dugaan dari partai politik mana, kemudian bagaimana persoalan pada saat penegakan-penegakan tindak pidananya,” tandas Fritz.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close