BeritaHukumNasionalPolitik

Bawaslu Akan Keluarkan Peraturan Pengawasan Pilkada Serentak Di Tengah ‘Covid-19’

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, berencana akan mengeluarkan peraturan terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lanjutan di tengah bencana non-alam virus korona (Covid-19).

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo menyampaikan, selain memperbarui beberapa peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Bawaslu RI juga akan menerbitkan Perbawaslu mengenai dengan bagaimana melaksanakan fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa di masa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, saat ini Bawaslu RI masih melakukan pembahasan dari draf Perbawaslu tersebut. Lalu, draf ini akan dikirimkan ke Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk segera diundangkan.

“Sudah sampai finalisasi harmonisasi draf (Perbawaslu),” ujarnya, Senin (13/7/2020).

Ratna merasa, Bawaslu RI penting untuk mengeluarkan peraturan itu guna menyesuaikan kondisi yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Dengan begitu, tahapan dan mekanisme yang ada bisa tetap berjalan dengan baik.

“Maka penting untuk dituangkan dalam Perbawaslu,” punkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 saat Kondisi Bencana Non-alam.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close