BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjalankan bisnis. Diantaranya perizinan yang terintegrasi.
Dia menyebut, ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan, yakni perizinan lisensi pendirian pendaftaran usaha serta sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal.
Pendirian perseroan terbatas (PT) untuk sektor UMKM, yang sebelumnya harus dilakukan dua orang, dipermudah menjadi hanya satu orang.
DPR RI juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.
“Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM, yang saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke Pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen,” ucapnya, dikutip dari medcom[dot]id, Selasa (30/6/2020).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, sektor UMKM memang menjadi fokus utama RUU Ciptaker. Sebab, UMKM menyerap tenaga kerja yang paling besar.
“Kita tahu tenaga kerja yang terserap di sektor UMKM ini terbesar, hampir 90 persen, sehingga sektor ini harus dioptimalkan,” katanya.
Supratman mengungkapkan, DPR RI masih membahas RUU Cipta Kerja. Dari 15 bab yang ada, maka telah diselesaikan pembahasan beberapa bab. Termasuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan UMKM, dan koperasi.
“Kita berusaha agar penciptaan lapangan pekerjaan ini, jadi hal yang tidak terpisahkan dari tujuan RUU Cipta Kerja sebagai roadmap menyiapkan regulasi kemudahan investasi,” ungkapnya.
Adapun bab soal ketenagakerjaan akan dibahas di bagian akhir, menyusul banyaknya sorotan termasuk penolakan dari kalangan buruh.
[MBN]