BIMATA.ID, KKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), sampai saat ini belum menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Badan Keuangan Daerah (BKD) KKA. Pasalnya, Bawaslu KKA masih berpedoman kepada RAB yang lama.
Perubahan RAB itu hanya rincian kegiatan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.
“Tidak ada perubahan anggaran Bawaslu, angka nilai itu masih tetap pada awal. NPHD tetap (yang) lama, rincian saja yang berubah,” ungkap Ketua Bawaslu KKA, Yopi Susanto, dikutip dari batampos[dot]co[dot]id, Jumat (10/7/2020).
Saat ini, kebutuhan alat pelindung diri (APD) dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, masih menggunakan anggaran APBD yang telah ditetapkan di NPHD.
“Anggaran yang kami sediakan saat ini sebesar kurang lebih 180 juta, namun kami membutuhkan anggaran untuk APD itu sebesar 600 juta,” kata Yopi.
Namun, sisa anggaran tersebut dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat. Kebutuhan APD yang dimaksud berupa masker, sarung tangan, pelindung wajah, hand sanitizer maupun baju hazmat.
Untuk diketahui, anggaran penyelenggaraan Pilkada pada Desember 2020 mendatang untuk Bawaslu KKA sebesar Rp 6,7 miliar.
[MBN]