BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni beranggapan bahwa prioritas usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta hanya menyusahkan orang tua dan murid.
“Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid,” ungkap Ali di Jakarta dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB. Karena banyaknya penolakan, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada penyelenggaraan PPDB DKI Jakarta.
“Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi,” tegas Ali.
Ia bahkan menilai kebijakan PPDB yang memprioritaskan usia pendaftar tersebut kurang efektif dan harus dicabut.
“Maka dengan ini, saya meminta agar Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk diperpanjang,” tegasnya.
Dikutip dari berisatu, Ali berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk membuat kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visioner, inovatif, edukatif, serta kompetitif.
“Termasuk di dalamnya, yang lebih mencerminkan Pendidikan Keindonesiaan,” tutup Ali.