BeritaHeadline

Pemkot Tangsel Kembali Perpanjang PSBB Hingga 14 Hari ke Depan

BIMATA.ID, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB ini dilakukan hingga 14 hari ke depan.

Menurut Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, keputusan ini merujuk Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan perpanjangan PSBB tahap ketujuh di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Lanjut Airin, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus COVID-19 per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus COVID-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” kata Airin.

Ia pun menambahkan bahwa pemberlakukan PSBB kali ini lebih disesuaikan  dengan kebutuhan warga.

Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, sambung Airin, bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen.

Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan memperhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di rumah badah. dimana kegiatan Keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, yang aturannya sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selain Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang juga melakukan perpanjangan PSBB. Sebab, sejak awal kawasan Tangerang Raya ini merupakan zona merah. Namun sekarang baik Kota Tangerang Selatan dan dua daerah lainnya berangsur mulai bisa mengendalikan penyebaran COVID. “Kota Tangsel sekarang orange. Jadi diberlakukan kembali PSBB nya,” kata Airin.

Untuk diketahui, hingga kini beberapa kelurahan di wilayah Tangsel masih dalam status zona merah, di antaranya adalah, Kelurahan Pondok Kacang, Kelurahan Parigi Baru, Kelurahan Pondok Jaya, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kelurahan Pondok Ranji, Kelurahan Serpong, Kelurahan Buaran, Kelurahan Bakti Jaya, Kelurahan Pamulang Barat, dan Kelurahan Pondok Cabe Udik.

Editor : Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close