BIMATA.ID, Cibinong – Anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Cecep Gogom, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, demi meminta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren.
“Yang pertama adalah silaturahmi antara santri dengan kiainya, yang kedua adalah dalam rangka agenda sidang reses yang membahas tentang Raperda Pondok Pesantren,” ucap Cecep Gogom dalam kunjungannya. dilansir dari ANTARA Kamis (2/7/2020),
Menurutnya, Raperda Pesantren memiliki fungsi dalam memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji menyambut baik kunjungan mantan alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) tersebut. Ia memberi sejumlah masukan terkait pondok pesantren kepada Cecep.
“Pondok pesantren adalah Yang paling berjasa untuk menghadirkan tokoh tokoh intelektual untuk itu raperda ini harus benar benar matang sehingga bisa menghadirkan tokoh tokoh intelektual,” tuturnya.
Menurutnya, meski sudah tersedia Undang-undang No 18 tahun 19 tentang Pesantren, tapi Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini tidak bisa serta merta menjadi Perda karena kewenangannya masih ada di ranah Kementerian Agama.
Editor : ozie