BIMATA.ID, Bengkulu – Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengimbau para kepala Sekolah Dasar (SD) dan SMP sederajat di daerah ini, agar tidak menarik biaya pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dari para wali murid.
“PPDB di Kota Bengkulu, tidak ada biaya alias gratis. Bagi SD dan SMP sederajat yang terbukti menarik biaya pendaftaran PPDB akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku,” kata Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, di Bengkulu, dalam siaran persnya, Senin (8/6/2020).
Mengatakan, pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Bengkulu, tidak ada perubahan sama dengan tahun lalu melalui online dan sistem lingkungan. “Jika ada sekolah menghambat orang tua siswa dalam PPDB agar dilaporkan ke dirinya, sehingga sekolah yang bersangkutan dapat diberikan sanksi,” ujarnya.
Sekolah SD dan SMP di Kota Bengkulu, diminta memprioritas menerima siswa yang tempat tinggalnya berada di sekitar sekolah bersangkutan. Jika masih ada tempat duduk yang belum terisi baru kemudian menerima siswa dari zona lain dan siswa dari luar Kota Bengkulu.
Dengan demikian, siswa yang tempat tinggalnya berada di lingkungan sekolah dapat diterima dengan baik di sekolah bersangkutan. “Sekolah SD dan SMP tidak boleh menerima siswa diluar zona sebelum siswa di sekitar lingkungan sekolah dipastikan sudah tertampung dengan baik,” ujarnya.
Dedy Wahyudi juga mengangkat para Kepala SD dan SMP sederajat di Kota Bengkulu, agar tidak memaksakan orang tua siswa membeli pakaian seragam dari sekolah. “Sekolah tidak boleh berbisnis pakaian seragam. Silakan orang tua siswa membeli sendiri pakaian seragam anaknya,” ujarnya.
Bagi SD dan SMP Negeri di Kota Bengkulu, yang berbukti masih mewajibkan siswanya membeli pakaian seragam di sekolah pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah bersangkutan.
“Silakan orang tua siswa membeli pakaian seragam anaknya sendiri. Sekolah tidak boleh memaksakan orang tua siswa membeli pakaian seragam secara kelektif di sekolah. Masyarakat lagi sulit ekonomi akibat Covid-19, sehingga tidak boleh dibebani membeli pakaian seragam,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi minta Kepala Diknas setempat untuk mengingatkan para Kepala SD dan SMP di Kota Bengkulu, agar tidak berbisnis pakaian seragam menjelang masuk tahun ajaran baru 2020/2021.
Kepala Diknas Kota Bengkulu, Rosmayetti mengatakan, pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu, dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama untuk sekolah berbasis keagamaan, dilaksanakan pada 2-6 Juni 2020, dan penerimaan tahap kedua untuk sekolah umum dilaksanakan pertengahan Juni.
Pelaksanaan PPDB SD dan SMP di Kota Bengkulu melalui internet atau online dan sistem lingkungan. Pendaftaran PPDB dapat dilaksanakan orang tua siswa dari rumah melalui perangkat elektronik, seperti komputer, dan HP Android.
Bagi warga yang tidak memiliki perangkat elektronik, dapat mendaftar langsung secara manual ke sekolah yang dituju sesuai zona yang ditetapkan Diknas setempat dengan membawa berbagai persyaratan yang sudah diumumkan di situs PPDB.
Ada pun persyaratan pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021, yakni fotokopi nilai rapor kelas 4 sampai kelas 6 bagi SD ke SMP, dan nilai rapor kelas 8 dan kelas 9 untuk SMA, fotokopi ijazah, kartu keluarga, akte kelahiran dan nomor induk siswa.
“Persyaratan ini akan diverifikasi oleh PPDB dan jika ada di antaranya masih kurang akan diinformasikan panitia kepada para wali murid, agar segera dilengkapi. Kita pastikan selagi daya tampung SMP tersedia, maka semua lulusan SD akan diterima di SMP Negeri yang ada di Kota Bengkulu,” ujar Rosmayeti.
Sumber : Beritasatu