BIMATA.ID, Tangsel – Sebuah pesan singkat yang berisi perintah terhadap Lurah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mendata jajarannya hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT), viral melalui Whatsapp (WA).
Dalam pesan itu bertuliskan, permintaan data diri dilakukan setelah adanya rapat oleh Camat, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Permintaan data ini mulai dari KTP hingga nomor telepon dan dengan keterangan pilihan ya, abu-abu, atau tidak.
Pesan tersebut juga tertulis, adanya permintaan pencarian koordinator Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi membenarkan tersebarnya isi pesan singkat soal data diri itu. Namun, Apendi membantah pesan tersebut dari lingkungan pejabat di Pemkot Tangsel.
“Kan sudah saya jelaskan ke teman-teman. Kalau itu bukan (pesan dari pejabat Pemkot). Saya mah enggak tahu itu mah,” ungkapnya, dikutip dari megapolitan[dot]kompas[dot]com, Senin (22/6/2020).
Selanjutnya Apendi mengatakan, sebelumnya BKPP memang ada kegiatan pendataan diri untuk mengetahui jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel. Namun, pendataan dilakukan sejak awal tahun 2020.
“Cuma memang waktu itu saya pernah buat validasi data lagi, untuk mengatur pegawai buat mengetahui ada berapa si OPD yang nonPNS dan PNS. Tapi itu dilakukan sebelum adanya PSBB. Tapi tidak ada hubungan itu,” katanya.
Apendi menegaskan, BKPP Kota Tangsel akan melakukan pemeriksaan oleh ASN tingkat Kelurahan terkait adanya pesan singkat yang viral tersebut.
“Nanti kita akan cek itu, benar apa enggaknya. Hari ini akan kita cek. Sama ini kan sudah viral Panwas Bawaslu juga bisa cek,” tegasnya.
[MBN]