BeritaNasionalPolitik

Terbentur UU, KPU Tak Perpanjang Waktu Pemungutan Suara

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidak akan memperpanjang waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 meski digelar dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Ketentuan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga tidak bisa mengubah aturan tersebut.

“Ada yang mengusulkan agar waktu pemungutan suara itu diperpanjang biar tidak terjadi penumpukan peserta. Jangan tutup jam 1 tapi ditutup jam 3 sore misalnya,” ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).

“Usulan ini baik, tetapi karena Undang-Undang sudah mengatur, bahwa penungutan suara baik Pikada maupun Pemilu itu dilaksanakan sejak pukul 7 pagi sampai pukul 1 siang, maka KPU tidak bisa melakukan penyesuaian terkait dengan hal seperti ini,” lanjut Pramono.

Meski tidak dapat mengubah aturan itu, KPU RI akan melakukan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian dilakukan selama masih dalam koridor yang sama dengan UU Pilkada.

“Kami melakukan beberapa penyesuaian, tetapi sepanjang tidak melanggar UU,” tutur Pramono.

KPU RI telah merancang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rancangan ini tertuang ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Kondisi Bencana Nonalam.

Ada sejumlah hal yang diatur dalam PKPU tersebut. Misalnya, kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelenggara, pembatasan metode kampanye yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan massa, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan ini mengatur setiap tahapan Pilkada, bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara, tapi seluruh tahapan sejak diputuskan untuk dilanjutlan sampai nanti penetapan hasil Pilkada,” tandas Pramono.

Namun demikian, hingga tahapan Pilkada lanjutan berjalan hampir dua pekan, rancangan PKPU itu tidak juga diundangkan. KPU RI telah menempuh sejumlah prosedur pembentukan aturan, seperti melakukan focus group discussion (FGD) dan uji publik.

Sekarang, rancangan PKPU tersebut masih akan dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah RI sebelum nantinya diundangkan.

“Draf Peraturan KPU kita ini masih menunggu pengundangan. Kemarin terakhir kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close