BIMATA.ID, Surabaya – Tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan bar yang nekat buka di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada masa transisi menuju normal baru akan diberi sanksi keras mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.
“Apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Jumat (12/6/2020).
lanjut dia, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya.
“Makanya, mulai malam ini, Satpol PP melakukan operasi,” kata Irvan Widyanto.
Menurut Irvan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya tentang permohonan penutupan tempat RHU.
Selain itu, dia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Ini dilakukan demi keselamatan bersama. Sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya ini.
Terkait dengan kegiatan operasional tempat hiburan malam, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi COVID-19.
menurut Irvan, perwali itu masih diperlukan adanya tindak lanjut melalui pedoman pelaksanaan perwali tersebut. Apalagi, tempat hiburan malam yang masuk bagian dari rekreasi hiburan umum (RHU) ini termasuk dalam kegiatan khusus.
Kata dia, pedoman pelaksanaan Perwali 28/2020 itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka terlebih dahulu,” katanya.
lanjut dia, pihaknya juga nantinya meminta jaminan kepada para pengelola tempat hiburan malam tentang pelaksanaan kegiatannya itu.
“Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” kata Irvan Widyanto.
Selain tempat hibuan malam, larangan beroperasi juga berlaku untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU) lainnya seperti spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran, dan tempat biliar. Begitu juga, bioskop diminta untuk tidak buka dahulu.
Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang, tidak boleh beroperasi dahulu.
Oleh karena itu, dia meminta pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dahulu kolam renangnya.
Oleh karena itu, dia meminta pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dahulu kolam renangnya.
Sumber : ANTARA