BeritaPolitikRegional

Tambah TPS, KPU Agam Minta Tambahan Anggaran

BIMATA.ID, Agam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, menambah 173 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Penambahan TPS ini didasarkan pelaksanaan Pilkada kali ini menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

“Awalnya ada 1.245 TPS di Agam dengan basis maksimal 800 pemilih per TPS. Akibat wabah virus corona, maka KPU RI mengubah basis menjadi 509 per TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni, dikutip dari padek[dot]jawapos[dot]com, Minggu (21/6/2020).

Dengan begitu, maka akan terjadi penambahan TPS dari 1.245 menjadi 1.418. Terkait adanya penambahan TPS, KPU Kabupaten Agam juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polres setempat.

Jumlah panitia pemungutan suara sebanyak 12.762 orang yang tersebar di 1.418 TPS, masing-masing TPS berjumlah 9 orang. Lalu, petugas verifikator 1.600 orang yang tersebar di 16 Kecamatan, masing-masing Kecamatan 6 orang. Kemudian, petugas pemutakhiran data pemilih 1.600 orang.

“Tahapan Pilkada dimulai pada 15-24 Juni 2020 serta tahapan penyusunan daftar pemilih dan penyerahan kepada PPS dan verifikasi pada 24 Juni 12 Juli 2020,” ucap Riko.

Di samping itu, KPU Kabupaten Agam juga mengajukan anggaran sebesar Rp 13 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), karena sangat dibutuhkan saat Pilkada dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Adapun APD yang akan dibutuhkan terdiri dari masker, pelindung wajah, sarung tangan, tisu, baju hazmat, tempat peralatan cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dan lainnya.

“Alat itu untuk petugas panitia pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih, dan petugas verifikator,” jelas Riko.

Anggaran untuk pengadaan APD tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kebutuhan APD telah diajukan ke Pemkab Agam dan berharap bisa segera dialokasikan.

“Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Apakah alat pelindung diri itu dianggarkan Pusat atau Kabupaten dan Kota,” pungkas Riko.

APD itu sangat dibutuhkan saat Pilkada dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Apalagi Covid-19 sulit untuk diidentifikasi dan butuh APD.

“Itulah sebabnya, pelaksanaan Pilkada menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” tutup Riko.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close