BeritaPolitikRegional

Tahapan Pilkada Dilanjutkan, KPU Blitar Kembali Aktifkan Badan Ad Hoc

BIMATA.ID, Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengaktifan kembali Badan Ad Hoc yang terdiri dari 15 anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan 63 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPK pada Senin (15/6/2020).

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, hal itu menyusul terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang secara eksplisit telah mengamanahkan KPU Kota Blitar untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Hari ini kita akan fokus pada tiga tahapan yang tertunda akibat pandemi corona. Yang pertama verifikasi faktual, kemudian pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih,” kata Umam dalam konferensi pers, dikutip dari timesjatim[dot]com, Senin (15/6/2020).

Umam mengungkapkan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, KPU Kota Blitar akan melanjutkan beberapa tahapan yang tertunda seperti verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan sekretariat PPS, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih.

“Pekerjaan krusial kita diverifikasi faktual itu juga membutuhkan pemikiran juga protokol yang ketat. Verikasi ini di masa normal saja sudah sangat membutuhkan pemikiran yang keras, apalagi di masa pandemi,” ungkap Umam.

Menurut Umam, KPU Kota Blitar siap menyelenggarakan tahapan tersebut di tengah situasi normal baru. Hal tersebut berdasarkan dengan terbitnya SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid-19 dan petunjuk teknis pelaksaan normal baru di lingkungan KPU.

“Apalagi kita dapat informasi, pemutakhiran data pemilih kita lakukan door to door, sehingga wacana menggunakan online sudah hilang,” tutur Umam.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close