BIMATA.ID, JAKARTA – Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung menekankan persoalan independensi lembaga penegak hukum ini. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Anggota Komisi III Supriansa mengungkapkan di dapilnya Sulawesi Selatan II banyak aduan dari masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Tinggi.
“Saya banyak menerima pengaduan-pengaduan dari daerah, salah satu yang dekat dengan dapil saya, coba bapak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi yang ada di sana. Sejumlah kasus-kasus yang sudah masuk ke dalam ramai dibicarakan di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, jangan biarkan satu kesalahan membuat rusak yang lainnya. Menurutnya penegakan hukum yang tidak profesional amat sangat memalukan.
“Setiap ada masalah dia tunduk pada seseorang, itu nggak benar. Merusak citra penegakan hukum kita. Jangan Jaksa Agung ini dijadikan alat pemukul, semua orang yang tidak setuju tidak sependapat dengan orang-orang tertentu, lalu jaksa agung yang dijadikan alat pemukul,” ujar Supriansa.
Dalam rapat ini Komisi III juga memberikan dukungan atas langkah Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan dengan selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
Saat memimpin rapat, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta kepada Kejaksaan Agung agar menjaga independensi dan profesionalitas dalam penanganan kasus. Dia juga menekankan agar lembaga tersebut teliti dan hati-hati dalam penanganan perkara.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi, profesionalisme, dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” papar Herman .
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi, profesionalitas, dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” papar Herman
Sumber : FAJAR