BIMATA.ID, Kalsel – Simpati nasib para guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masih berstatus honorer, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Lutfi Saifuddin layangkan surat rekomendasi ke Komisi X DPR RI.
“Kami layangkan surat rekomendasi resmi dari DPRD Provinsi Kalsel ke Komisi X DPR RI,” tuturnya, dikutip dari Banjarmasin[dot]tribunnews[dot]com, Senin (29/6/2020).
Surat itu menyuarakan teriakan dari para guru dan tenaga kependidikan honorer, yang tergabung dalam kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Provinsi Kalsel, yang mengadu ke Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.
Dimana, mereka yang sudah belasan dan bahkan puluhan tahun mengajar sebagai guru, hingga saat ini berusia lebih dari 35 tahun masih belum bisa naik statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, syarat batas usia pendaftaran CPNS guru untuk tingkat SMA atau SMK sederajat maksimal 35 tahun.
Dalam hal itu, DPRD Provinsi Kalsel sependapat dengan usulan kelompok GTKHNK 35+ Provinsi Kalsel, yang menuntut kebijakan Pemerintah Pusat sebagai pemegang kebijakan penerimaan CPNS, untuk bisa memberikan kesempatan mengikuti tes atau bahkan mengangkat para guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori tanpa tes.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, para guru dan tenaga kependidikan honorer tersebut, khususnya yang sudah belasan dan puluhan tahun mengajar, tidak diragukan lagi kompetensinya.
“Kalau bisa malah tidak perlu pakai tes. Kami yakin guru-guru yang sudah belasan tahun mengajar ini kemampuannya sudah teruji, jadi pengabdiannya yang harus dihargai,” katanya.
Terpisah, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Kalsel, Adnani, yang juga termasuk kelompok GTKHNK 35+ berharap, DPR RI dan Pemerintah bisa membuat kebijaksanaan atas permintaan mereka. Permintaan ini merupakan hasil rapat Koordinasi GTKHNK 35+ di Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain meminta agar Pemerintah mengangkat para GTKHNK yang sudah berpengalaman mengajar, serta tak berkesempatan lagi mengikuti CPNS, IGI juga meminta agar Pemerintah tidak menggeser para GTKHNK 35+ jika ada PNS guru yang baru.
“Kalaupun ada guru CPNS baru diterima, kami inginkan supaya tidak begitu saja menggantikan posisi kami,” imbuhnya.
Setidaknya ada sebanyak 728 GTKHNK yang mengajar di SMA atau SMK sederajat di Provinsi Kalsel yang termasuk dalam kelompok GTKHNK 35+.
[MBN]