BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

Sah, DPR Bentuk Timwas Pemulihan Ekonomi Dan Penegakkan Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, membentuk Tim Pengawas (Timwas) Pemulihan Ekonomi dan Penegakkan Hukum. Pembentukan dua tim ini disepakati di Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (18/6/2020).

Dalam rapat paripurna itu, pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin menjelaskan, pembentukan Timwas tersebut, sudah melewati mekanisme dan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang berkenaan dengan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus).

Kemudian Aziz menanyakan, kesetujuan 288 anggota yang hadir atas pembentukan kedua Timwas Pemulihan Ekonomi dan Penegakkan Hukum.

“Berdasarkan hal tersebut, karena itu, terhadap tim yang telah kami samapaikan di atas dapat disetujui?,” ucap Aziz, yang dijawab setuju oleh para anggota dewan, dikutip dari republika[dot]co[dot]id.

Aziz pun mengetuk palu tanda pembentukan kedua Timwas sudah disepakati. Pembentukan ini sesuai dengan rapat konsultasi pengganti Bamus yang telah diselenggarakan oleh Pimpinan Fraksi pada tanggal 16 Mei 2020 lalu.

Kendati demikian, pada Rapat Paripurna ini, DPR mendengar tanggapan Pemerintah terhadap pandangan Fraksi. Sembilan Fraksi pada Rapat Paripurna sebelumnya telah menyampaikan pandangan terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal RAPBN 2021.

Berdasarkan catatan dari Kesekjenanan DPR RI, Rapat Paripurna dihadiri 288 anggota, 217 secara fisik dari sembilan Fraksi partai politik.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close