BIMATA.ID, Banten – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi mengusung Nasrul Ulum dan Eki Baihaki sebagai bakal calon (Balon) Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020.
Dukungan itu termuat dalam surat rekomendasl Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Periode 2020-2024. Surat dengan Nomor 06-771/Rekom/DPP-Gerindra/2020 ditandatangani langsung tanggal 16 Juni 2020 oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
“Iya betul, untuk Pilkada Kabupaten Serang kita akan mengusung Nasrul Ulum-Eki Baihaki. Dan saya juga tadi baru menerima surat tersebut dari DPP, setelah tadi saya di panggil oleh tim untuk mengambil surat rekomendasi tersebut,” ucap Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten, Desmon J Mahesa, dikutip dari banten[dot]idntimes[dot]com, Kamis (18/6/2020).
Surat rekomendasi untuk pasangan calon (Paslon) Nasrul-Eki sudah melalui mekanisme partai, baik mulai penjaringan di internal hingga komunikasi politik ke partai politik (Parpol) lain dan masing-masing Balon. Melalui dukungan ini, Paslon Nasrul-Eki resmi akan berhadapan dengan Paslon petahana Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa.
“Akhirnya DPP menjatuhkan pilihan kepada Nasrul Ulum dan Eki Baihaki untuk bertarung melawan petahana yang sudah diusung oleh beberapa partai,” urai Desmon.
Dengan adanya dukungan dari partai besutan Prabowo Subianto, maka Paslon Nasrul-Eki telah memenuhi syarat dukungan untuk maju di Pilkada Kabupaten Serang 2020.
Untuk diketahui, kursi di DPRD Kabupaten Serang, Partai Gerindra memiliki 8 kursi, Demokrat memiliki 5 kursi, dan PAN memiliki 4 kursi. Sementara, syarat dukungan untuk dapat maju di Pilkada Kabupaten Serang 2020 hanya membutuhkan 10 kursi di DPRD Kabupaten Serang 2020.
“Kami juga berharap agar Parpol yang belum menentukan sikap untuk bergabung dengan kita dan kita akan terus membuka pintu kepada teman-teman yang nantinya mau bergabung ke kami,” pungkas Desmon.
Partai Gerindra memilih untuk mengusung Nasrul di Pilkada Kabupaten Serang 2020, karena belum ada kadernya yang siap maju bertarung melawan calon petahana. Nasrul sendiri merupakan kader Partai Golkar dan Eki merupakan kader Partai Demokrat.
“Iya untuk Nasrul Ulum itu terhitung sejak dia mendaftar dan kita bilang bahwa harus melepaskan identitas partai lamanya. Dan beliau sudah bukan kader Partai Golkar lagi karena sudah ada SK dari Gerindra dan kami juga sudah memberikan secara simbolik Kartu Anggota lah begitu ke Nasrul Ulum,” tutup Desmon.
[MBN]