BeritaRegional

Remaja Kediri Diringkus Polisi Setelah Setubuhi 10 Gadis Dibawah Umur

BIMATA.ID, Kediri – BN warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Reskrim Polresta Kediri. Remaja 19 tahun tersebut telah menyetubuhi 10 gadis dibawah umur. Salah satu korbannya siswi SMA asal Kecamatan Mojo. Korban disetubuhi sebanyak dua di sebuah rumah dan lahan kosong.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan salah seorang korban Tersangka dibekuk di rumahnya setelah sebelumnya menjadi buronan.

”Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar kamsudi di lokasi kamis.(4/6/2020).

Tersangka mengaku bahwa dia pertama kali menyetubuhi korban, seorang siswi SMA pada awal Januari 2020 lalu. Dia melakukan tindakan bejatnya di salah satu rumah. Tak puas, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari, kali ini tindakan persetubuhan dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku melakukan tindak pidana persetubuhan dengan seorang korban. Tetapi dia juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya, yang diduga masih berada di bawah umur.

“Sementara ini, hasil pemeriksaan ternyata pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan,” tegas AKP Kamsudi.

Salah satu korban berinisial AN, sudah 15 kali disetubuhi oleh Tersangka. 

“Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Polresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara di dapati fakta bahwa pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada lebih dari 10 orang dan rata-rata masih dibawah umur,” tutup AKP Kamsudi.

Sumber : beritajatim

Tags

Related Articles

Bimata
Close