BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memantau implementasi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) pada Masa Transisi, di sejumlah gedung perkantoran di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Aktivitas perkantoran termasuk yang diperbolehkan kembali per hari ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020. Dalam kegiatan ini, unsur Pemkot Administrasi Jakarta Pusat didampingi juga oleh unsur TNI dan Polri.
“Setelah kita melakukan monitoring PSBB transisi, baik pemilik dan pemakai gedung sudah mengikuti aturan dari pemerintah. Untuk menentukan mekanisme kerja yang lebih baik lagi dalam memutus penyebaran Covid-19,” kata Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany ujar meninjau di gedung The Plaza bersama Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.
lanjutnya, dilihat dari kehadiran karyawan. “Di sini saya lihat tadi kehadiran karyawannya tidak lebih dari 50 persen. Tata protokol kesehatan juga telah dijalankan,” jelasnya.
Denny menambahkan, langkah penindakan akan diambil apabila ada perusahaan yang melanggar.
“Apabila nanti kita temukan perusahan yang tidak sesuai dengan pakta integritas maka Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat yang akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara optimis PSBB Transisi bisa dijalankan dengan baik.
“Kita sudah menyisir di kawasan Thamrin tadi, rata-rata sudah mengikuti ketentuan PSBB. Bahkan urinoir dan toilet juga dibuat selang-seling yang dapat digunakan sehingga memungkinkan physical distancing ,” ujar Bayu.
Namun demikian, Bayu berharap kedisiplinan dan konsistensi dari semua pihak.
“Seperti disampaikan Bapak Gubernur, bisa saja ada emergency brake policy apabila kemudian terjadi peningkatan kasus secara signifikan. Kita semua tentu tidak berharap hal itu terjadi, maka saya minta semua elemen secara bersama-sama menjalankan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik,” pungkasnya.
Sumber : Beritasatu