Umum

Politisi Gerindra Novita Wijayanti Sosialisasikan UU Desa

BIMATA.ID, JAKARTA –– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V Fraksi Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hj. Novita Wijayanti melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Desa di daerah Pemilihannya, Jateng VIII Banyumas dan Cilacap.

“Ini kegiatan kemitraan DPR RI Komisi V dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal. Sosialisasi UU Desa penting terus digencarkan, terutama menyangkut dengan fungi dan peran pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa. Hal ini sebagaimana amanat dari UU Desa No 6 Tahun 2014, “Kata Novita Wijayanti kepada Redaksi Bimata melalui keterangan tertulisnya, Banyumas, 9 Juni 2020

Pada sosialisasi ini, Novita menegaskan akan pentingnya Penyusunan Peraturan Pemerintahan Desa (Perdes) dalam melaksanakan UU Desa bagi Perangkat Desa. Perangkat desa harus memahami tata cara penyusunan peraturan desa agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. 

Novita juga mengingatkan kepada Aparatur Pemerintahan Desa bahwa untuk daerah Jawa Tengah dari 7.890 Desa, hanya 2.550 desa yang memiliki peraturan desa atau kurang dari 50% dari jumlah desa di Jawa Tengah. 

“Sehingga, penting bagi aparatur pemerintahan desa untuk menyusun peraturan desa (perdes) untuk memaksimalkan kinerja peran dan fungsinya,”paparnya

Selain itu, Novita juga mengajak seluruh lapisan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dan secara kolektif membantu pemerintahan desa dalam menyusun peraturan desa (perdes) tersebut. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pelayanan dan penyerapan anggaran desa untuk peningkatan pembangunan desa.

Sebagai Anggota DPR RI dari Komisi 5 dalam kegiatan Sosialisasi UU desa, Novita Wijayanti juga melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Terutama menyangkut dengan Tata Kelola Keuangan Desa, karena hal ini dapat memicu penyalahgunaan dana desa yang telah dikucurkan APBN. 

Novita juga mendorong agar pemerintah desa dapat secara disiplin untuk memanfaatkan dana desa guna membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

“Sebab salah satu implementasi dari UU Dana Desa adalah memberikan ruang seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi melalui wadah BUMDes,”ungkap Politisi Gerindra ini

Kegiatan Sosialisasi UU Desa ini juga dimanfaatkan oleh Novita Wijayanti untuk menyerap Aspirasi dari Perangkat desa dan masyarakat guna dibawa kembali ke DPR RI dan dibahas sebagai bentuk fungsi pengawasan oleh Anggota DPR RI. 

“Kegiatan sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi acuan bagi Anggota DPR RI dalam meningkatkan fungsi pengawasan guna mempercepat pembangunan desa melalui UU Desa yang maksimal dan tepat sasaran,”tutupnya

Tags

Related Articles

Bimata
Close