BeritaNasionalPolitik

Ali Zamroni Duga Ada Motif Bisnis dalam Kerjasama Kemendikbud-Netflix

BIMATA.ID, Jakarta — Demi memperkuat program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi COVID-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menggandeng penyedia layanan streaming Netflix.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni memiliki beberapa catatan kritis. Pertama, Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan.

Dari data Kemenkeu, khususnya PMK No.48 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Kedua, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. Status karyawan yang bekerja di Netflix juga dikritisi legislator Dapil Banten I ini.

Apalagi, tambah Ali, kerjasama Kemendikbud bersama Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan.

“Legalitas Netflix ini kan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” terang Ali

Ali ini pun menuding bahwa upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin terasa dengan adanya kerjasama ini.

“Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan Netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus-menerus dikomersilkan karena memanfaatkan bencana Covid-19 ini,” jelas Ali.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close