BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak tiga Provinsi dan 40 Kabupaten atau Kota penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 berada di zona merah virus corona (Covid-19).
Hal itu diketahui dari hasil pemetaan berdasarkan zonasi epidemiologi Covid-19 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Dari 14 indikator epidemiologi yang disepakati, ada penilaian yang kemudian dengan warna-warna. Warna merah risiko tinggi, warna orange risiko sedang, warna kuning risiko rendah, dan warna hijau tidak terdampak sama sekali,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, dikutip dari nasional[dot]sindonews[dot]com, Jumat (19/6/2020).
Dari sembilan Provinsi yang menggelar Pilkada Serentak 2020, maka terdapat dua Provinsi berada di zona kuning. Pada zona tersebut penyebaran terkendali, akan tetapi ada kemungkinan terjadi transmisi lokal.
Lalu, empat Provinsi di zona orange, yakni wilayah risiko tinggi dengan penyebaran dan potensi Covid-19 tidak terkendali.
“Ada 3 Provinsi yang berwarna merah, dengan bacaan bahwa penyebaran virus belum terkendali,” ujar Syafrizal.
Selanjutnya, dari 261 Kabupaten atau Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020, maka terdapat 43 diantaranya masuk zona hijau, yang belum terdampak Covid-19 dan 77 diantaranya masuk zona kuning.
“Sebanyak 101 daerah masuk zona orange dan 40 daerah masuk zona merah,” lanjut Syafrizal.
Kemendagri RI menekankan, bahwa warna epidemologi setiap daerah harus diperhatikan, karena setiap daerah memiliki pola tindakan, pencegahan, dan penanganan yang berbeda-beda.
“Sehingga penyelenggaraan sesuai dengan tiap warna. Dengan protokol kesehatan yang berbeda sesuai warna,” pungkas Syafrizal.
[MBN]