BeritaNasionalPolitik

Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran ASN

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 369 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan pada kurun waktu 1 Januari hingga 15 Juni 2020 ini, memerinci pelanggaran terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan para abdi negara adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dikutip dari medcom[dot]id, Rabu (17/6/2020).

Abhan telah melaporkan pelanggaran itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketua KASN, Agus Pramusinto telah mengeluarkan 195 rekomendasi untuk menindaklanjuti 47 laporan dari Bawaslu RI.

Laporan lain, kata Agus, sedang dalam klarifikasi. ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi, antara lain sanksi disiplin dan sanksi moral, dengan membuat pernyataan terbuka bahwa telah melakukan pelanggaran.

Menurut Agus, ada 10 instansi daerah terbanyak melakukan pelanggaran. Terdiri atas Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo 11 pelanggaran, Provinsi NTB 7 pelanggaran, Kabupaten Dompu 7 pelanggaran, Kabupaten Bulukumba 7 pelanggaran, Kabupaten Banggai 7 pelanggaran, Kemendikbud 6 pelanggaran, Kota Makassar 5 pelanggaran, Kabupaten Supiori 5 pelanggaran, dan Kabupaten Muna 5 pelanggaran.

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Tumpak Haposan Simanjuntak menyebutkan, sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Apabila ada ASN yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat,” tutur Tumpak.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close