BeritaNasionalPolitik

Pilkada 2020, KPU Batasi Pengerahan Masa Saat Pendaftaran Dan Penetapan Calon

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, membatasi pengerahan masa pada tahap pendaftaran calon. Ketentuan ini bagian dari Peraturan KPU (PKPU) penerapan protokol kesehatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Ini nanti yang akan kami uraikan, ada pembatasan-pembatasan jumlah orang yang mengantarkan pasangan calon untuk mendaftar,” tutur Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari medcom[dot]id, Senin (22/6/2020).

Hal serupa juga berlaku saat penetapan pasangan dan pengundian nomor urut calon kepala daerah. Peserta rapat pleno tahapan Pilkada Serentak 2020 tersebut sangat dibatasi sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan.

Namun, tidak memerinci jumlah orang yang boleh mengikuti tahapan pencalonan dan hanya menekankan bakal ada pembatasan peserta.

Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 diminta menyiarkan langsung kegiatan pendaftaran, penetapan, dan pengundian nomor urut melalui teknologi informasi. Sehingga, pendukung bisa menyaksikan rangkaian setiap kegiatan tanpa harus hadir langsung di lokasi.

“Kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” kata Arief.

Sebelumnya, Komisi II, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu sepakat melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah itu harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close