BIMATA.ID, Bogor – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menggerebek sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di sebuah vila di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam, 12 Juni 2020. Dalam penggerebekan itu diamankan 21 WNA serta puluhan laptop dan telepon genggam.
Diamankan oleh Imigrasi karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Pada saat ditanya Paspor KITAS tidak ada, tidak bisa memperlihatkan dokumen,” kata Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Alvian Bayu saat dihubungi wartawan , Sabtu dini hari, (13/6/2020).
Sejumlah 21 orang WNA dari China itu terdiri dari 20 orang laki-laki dan seorang perempuan. “20 laki dan 1 perempuan berasal dari negara China,” kata Alvian. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, lanjut Alvian, seluruh WNA diamankan oleh Imigrasi.
Ia menjelaskan, terungkapnya keberadaan WNA asal negeri Tirai Bambu tersebut diawali dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua. Warga mencurigai banyaknya aktivitas WNA di villa tersebut. Warga juga kerap mendengar suara gaduh dari vila itu.
“Warga merasa terganggu kemudian Timpora di sana melaporkanya ke RT RW, Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua. Kemudian Timpora turun untuk melihat situasi. Karena tidak ditemukan dokumen keimigrasian maka diamankan ke kantor Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Mengenai disitanya puluhan laptop dan handphone di lokasi, lanjut Alvian, masih dalam penyelidikan apakah dipakai pribadi atau ada aktivitas lain.
“Saat ini sedang dalam penyelidikan oleh polisi gabungan Timpora. Bagi Imigrasi, yang fatal karena tidak ada dokumen keimigrasian yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan,” kata Alvian.
Sumber : VIVA news