Pemkot Bogor Menerbitkan Surat Keterangan Perjalanan SKP Ini Syaratnya
BIMATA.ID, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan surat keterangan perjalanan (SKP). Surat tersebut diperuntukan bagi warganya yang hendak bepergian ke zona merah dalam keadaan darurat dan membutuhkan surat keterangan dari kota asal.
“Ini bukan SIKM hanya keterangan perjalanan agar warga Bogor yang punya kepentingan darurat ke luar kota terlindungi. Seperti melayat ke anggota keluarga, menjenguk orang tua yang sakit ke daerah yang mengharuskan membawa dokumen,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Jumat (12/6/2020).
Ia menjelaskan, bagi warga Kota Bogor yang akan mengajukan SKP tersebut harus membawa sejumlah persyaratan. Seperti melampirkan KTP, kartu keluarga (KK) dan keterangan dari RT/RW setempat.
“Atau surat keterangan dinas dari instansi pemohon jika dalam rangka perjalanan dinas. Lalu keterangan surat sehat atau hasil rapid test atau hasil swab PCR dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan sesuai jenis permohonan yang akan diajukan,” jelas Dedie.
Persyaratan tersebut dibawa. ke Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Wali Kota Bogor yang bertempat di Jalan Raya Pajajaran Nomor 41, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
“Ini bersifat satu kali perjalanan, baik pergi-pulang dan satu tempat tujuan. Sudah sekitar 20 permintaan dipenuhi,” tutup Dedie, yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Sumber : Okezone