BIMATA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin akan memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sekolah tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan keputusan itu sesuai dengan peraturan Mendikbud, Nadiem Makarim, yang tidak memperbolehkan adanya aktivitas sekolah jika wilayah masih zona merah.
“Dari Pak Menteri sudah jelas, kalau status dari suatu daerah itu masih zona merah maka tidak boleh ada aktivitas belajar di sekolah,” kata Ibnu di Banjarmasin, Selasa, (16/6/2020).
Ibnu menjelaskan apa yang disampaikan oleh Mendikbud sudah bisa menjadi acuan bagi Pemkot Banjarmasin dalam mengambil sikap untuk menyikapi bagaimana tahun ajaran baru bagi peserta didik.
Menurut Ibnu wilayahnya tidak bisa memaksakan kegiatan di sekolah karena akan berbahaya terhadap peserta didik.
“Wilayah Banjarmasin sudah seluruhnya menjadi zona merah akibat penyebaran COVID-19 ini. Sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin juga akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Pak Menteri,” ungkapnya.
Sumber : Medcom