BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyampaikan, PAN tidak setuju jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau PT) dinaikkan menjadi tujuh persen.
Menurut Guspardi, kenaikan ambang batas parlemen seharusnya dilakukan dengan cara bertahap.
“Fraksi PAN tidak setuju kenaikan PT tujuh persen, alasannya adalah kan pertama adalah kenaikan yang sangat fantastik,” ujar Guspardi, dikutip dari merdeka[dot]com, Senin (8/6/2020).
Anggota Komisi II DPR RI ini menilai, ambang batas parlemen diangka empat persen sudah ideal dan perlu dipertahankan. Pasalnya, kenaikan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen dapat mengancam partai-partai kecil.
“Ini kan kayaknya ada semacam upaya dari partai-partai tertentu untuk menghabisi partai-partai kecil. Apalagi partai-partai yang untuk empat persen saja kelelahan itu partai, mana ada partai-partai baru yang lolos ke PT pada hari ini. Oleh karena itu, yang paling rasional adalah 4 persen itu,” kata Guspardi.
Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini juga menilai, kenaikan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen dapat mengebiri hak politik masyarakat.
“Gara-gara dibuat PT empat persen saja berapa banyak suara terbuang, berapa banyak suara rakyat yang dicederai, berapa banyak suara yang sia-sia, berapa banyak orang yang tidak tersalurkan aspirasinya. Jadi, secara fundamental itu mengebiri hak politik masyarakat,” tegas Guspardi.
Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Sumbar ini mendukung sikap partai politik (parpol) non parlemen yang menolak kenaikan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen.
“Saya setuju apa yang disampaikan Sekjen partai-partai yang tidak lolos parlemen itu yang hasil diskusinya itu menyatakan tidak setuju serta akan melakukan lobi-lobi dan akan ke MK kalau ini ditetapkan,” imbuh Guspardi
[MBN]