BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Kami lakukan perubahan jadwal verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, yang awal mulai 18 Juni 2020, kemudian diundur menjadi 24 Juni 2020,” kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Dwiarsa dalam konfrensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari cnnindonesia[dot]com, Jumat (12/6/2020).
Selanjutnya, KPU RI juga mengundurkan jadwal penyerahan daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami juga lakukan penyesuaian jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kemendagri kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020,” tambah Dewa.
Dewa menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada perubahan jadwal tahapan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
“Secara prinsip tak ada perubahan, kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” jelas Dewa.
Terkait pelaksanaan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan, ada beberapa protokol yang berbeda dan rencana akan menggelar simulasi pada awal bulan Juli 2020.
“Sebagai bagian dari kesiapan kami untuk melaksanakan Pilkada dan karena ini ada tata cara baru, ada protokol baru dalam pelaksanaannya, KPU juga merencanakan akan melakukan simulasi pada awal bulan Juli,” ucap Arief.
Melalui simulasi tersebut, proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diharapkan dapat berlangsung dengan baik sesuai protokol yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan ini memberi gambaran bagi kita, gambaran riil gimana pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19,” imbuh Arief.
[MBN]