BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI, menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daera (Pilkada) Serentak 2020 tidak memunculkan klaster baru penyebaran virus corona (Covid-19). Sepanjang petugas dan masyarakat tertib menaati protokol kesehatan.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang telah dimulai, menyebabkan adanya interaksi langsung antara petugas dan masyarakat. Sehingga diperlukan kesadaran bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Kalau semua mematuhi (protokol kesehatan) tidak ada klaster baru yang disebabkan karena tahapan Pilkada,” katanya, dalam diskusi virtual dialektika media Indonesia bertajuk ‘Pilkada Serentak 2020 Realistiskah?’, dikutip dari medcom[dot]id, Rabu (24/6/2020).
Arief menyadari, kewenangannya hanya dapat memastikan penyelenggara dan petugas pemilihan umum (Pemilu) mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan kepatuhan masyarakat menjadi kewenangan dari setiap pribadi masing-masing.
“Apakah pendukung dari masing-masing calon perseorangan itu mematuhi jaga jarak, pakai masker, apakah bisa dilakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Kemudian Arief menegaskan, dari sisi regulasi melalui Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat bencana non-alam sudah cukup mampu mencegah penyebaran Covid-19. Hal-hal seperti sarung tangan sekali pakai, pengunaan alat tulis pribadi, hand sanitizer, masker, dan lainya sudah diatur dalam pelaksanan pesta demokrasi daerah itu.
“Jadi kami ingin Pilkada berjalan lancar dan suskses,” pungkasnya.
KPU RI mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) penyelenggara Pilkada Serentak 2020 dapat membantu mencukupi kebutuhan alat pelidung diri (APD). Alasannya, dana untuk membeli APD bagi petugas tidak kunjung cair.
[MBN]