Bimata

KPU Tak Terapkan E-Voting Di Pilkada Serentak 2020

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidak berencana menerapkan electronic voting (e-voting) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pemungutan suara berbasis elektronik ini, memerlukan sistem dan peralatan yang matang.

“Menyiapkan infrastruktur e-voting memerlukan persiapan,” ucap Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, dikutip dari medcom[dot]id, Rabu (17/6/2020).

Saat ini, KPU RI fokus mempersiapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) berjenjang dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Sistem tersebut akan mempermudah penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dalam rekapitulasi suara.

“Rekapitulasi dari tempat pemungutan suara (TPS) bisa langsung masuk ke Kabupaten atau Kota dan Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada,” kata Ilham.

KPU RI tidak dapat memastikan, apakah e-rekap dapat diterapkan di seluruh daerah peserta Pilkada atau tidak. Bisa jadi, hanya beberapa daerah yang mampu menerapkan sistem tersebut.

“Kita akan melakukan simulasi. Kita tentukan segera (daerah yang menggunakan e-rekap),” ujar Ilham.

Diketahui, sejumlah pihak mendorong Pilkada Serentak 2020 agar dapat menggunakan sistem e-voting. Sistem ini dinilai paling aman dan efisien dijalankan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pemungutan suara berbasis elektronik bertujuan menghindari kerumunan massa pada hari pencoblosan.

[MBN]

Exit mobile version