BeritaPolitikRegional

KPU Sumbar Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020

BIMATA.ID, Sumbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali melanjutkan proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Senin (15/6/2020) hari ini. Sebelumnya, proses tahapan Pilkada Serentak 2020 sempat terhenti beberapa bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Izwaryani menyampaikan, KPU Provinsi Sumbar telah menerima Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan jadwal tahapan terkait kelanjutan Pilkada dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Adapun PKPU berikutnya akan menyusul, yaitu tentang cara pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

“Rencananya, hari Rabu (17/6/2020) KPU akan rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Setelah itu sinkronisasi, baru bisa dibagikan untuk PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19,” ucapnya, dikutip dari langgam[dot]id, Senin (15/6/2020).

PKPU tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 akan dijelaskan nanti dan paling lambat minggu depan PKPU tersebut sudah ada.

Sekarang, KPU Provinsi Sumbar sudah mulai tahapan mengaktifkan kembali masa kerja panitia ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), mereka dilantik hari ini. Lalu dilanjutkan dengan bimingan teknis (bimtek), persiapan, dan lainnya. Semua prosedur tersebut sudah harus selesai sebelum tanggal 24 Juni 2020.

Kemudian, PPS mulai tanggal 24 Juni akan dimulai verifikasi faktual ke rumah warga sampai tanggal 12 Juli 2020. PPS juga akan merekrut petugas baru jika di nagari tersebut terdapat banyak yang akan dilakukan verifikasi faktual.

“Sementara untuk melakukan verifikasi faktual ada satu orang calon independen untuk calon Gubernur Sumbar dan 8 untuk calon kepala daerah,” pungkasnya.

Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai direkrut mulai tanggal 24 Juni 2020 dan mulai bekerja pada tanggal 15 Juli 2020.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close