Bimata

KPU Pohuwato Serahkan Dokumen Vertual Bapaslon Perseorangan Ke PPK

BIMATA.ID, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, telah menyerahkan dokumen verifikasi faktual (Vertual) bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian dokumen Vertual tersebut akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penyerahan dokumen Vertual Bapaslon perseorangan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Pohuwato dan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Ramli Ondang Djau, Senin (29/6/2020).

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto Ali menuturkan, sesuai dengan jadwal batas penyerahan dokumen Vertual Bapaslon perseorangan, yakni tanggal 29 Juni 2020. Penyerahan dokumen tersebut dibagi menjadi tiga titik supaya setelah dari KPU, PPK langsung menyerahkan ke PPS.

“Jadi hanya transit saja di PPK. Dan setelah PPS menerima dokumen, tentunya akan dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi faktual Bapaslon perseorangan sampai dengan tanggal 12 Juli 2020,” tuturnya, dikutip dari gopos[dot]id.

“Waktu pelaksanaan verfak selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin 29 Juni 2020,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rinto mengatakan, KPU Kabupaten Pohuwato menjamin seluruh anggota PPS akan bekerja sesuai dengan norma dan regulasi yang ada.

“Selain itu, KPU Pohuwato juga akan menjamin keselamatan dan kesehatan bagi teman-teman PPS. Kita juga telah melakukan rapid test kepada seluruh anggota PPS yang dilaksanakan serentak hari ini,” imbuhnya.

[MBN]

Exit mobile version