Bimata

KPU Manggarai Pastikan Pilkada Serentak 2020 Tidak Ada Calon Perseorangan

BIMATA.ID, Manggarai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memastikan tidak ada calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/6/2020).

“Proses untuk calon perseorangan itu sudah tutup pada tanggal 23 Frebuari 2020 kemarin. Jadi, sudah dipastikan bahwa Pilkada 2020 di Kabupaten Manggarai tidak ada Calon Perseorangan,” ucap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi, diktuip dari kupang[dot]tribunnews[dot]com.

Rikardus menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan untuk maju mengikuti Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Manggarai, yaitu mengantongi KTP sebanyak 21.284 dan tersebar minimal di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan.

Dengan tidak adanya calon perseorangan, maka yang maju mengikuti Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Manggarai hanya melalui partai politik (Parpol).

“Jadi, penutupan pedaftaran calon perseorangan sudah tanggal 23 Februari 2020 kemarin, sehingga tidak ada lagi calon perseorangan dan sudah dipastikan bahwa yang masuk konsentasi Pilkada Manggarai tahun 2020 hanya dari partai politik, calon perseorangan sudah tidak,” urai Rikardus.

Rikardus mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Manggarai sedang menunggu peraturan dari KPU RI terkait tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Menurut Informasi, akan dikeluarkan tanggal 15 Juni 2020 ini. Jika PKPU tahapan itu keluar, maka kami akan menyesuaikannya. Dan tahapan yang pasti kami eksekusi pertama itu yakni mengantifkan kembali PPK, PPS, dan proses pelantikan,” kata Rikardus.

[MBN]

Exit mobile version