BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan mencairkan anggaran sebesar Rp 1,02 triliun untuk mendukung proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Anggaran ini akan disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rp 908,44 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Rp 76,36 miliar, dan pengamanan Pilkada Serentak 2020 Rp 35,78 miliar.
“Mengingat Pilkada tahun ini terjadi di tengah pandemi, maka untuk dapat mewujudkan Pilkada Serentak dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah, Pemerintah Pusat (Kemenkeu RI) mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 1,02 triliun untuk mendukung proses Pilkada sesuai dengan permintaan KPU,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, dikutip dari merdeka[dot]com, Jumat (12/6/2020).
Sri Mulyani menambahkan, alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, Pilkada dibiayai oleh APBD dan APBN, dengan utamanya berasal dari APBD.
“Hal ini penting agar pelaksanaan Pilkada Serentak tahap I yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 tidak tertunda,” lanjut Menkeu RI.
Kemenkeu RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akan terus mengulas kelengkapan dokumen dan kebutuhan nyata, sehingga tidak terjadi tumpeng tindih antara anggaran yang disediakan KPU melalui APBD dengan APBN.
Tidak hanya itu, Kemenkeu RI dan Kemendagri RI juga akan melihat dari 270 daerah peserta Pilkada, daerah mana yang memiliki kapasitas fiskal untuk bisa membiayai Pilkada dan daerah mana yang tidak memiliki kapasitas fiskal, sehingga perlu didukung melalui APBN.
“Saya dan jajaran di Kemenkeu akan mengawal kegiatan demokrasi ini secara maksimal berdasarkan azas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku,” kata Sri Mulyani.
Seperti diketahui, anggaran tambahan Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 4,77 triliun, dengan penyaluran melalui tiga tahap, yakni tahap I Rp 1,02 triliun, tahap II Rp 3,29 triliun, dan tahap III Rp 460 miliar.
[MBN]