BIMATA.ID, Sragen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, menetapkan 2.271 tempat pemungutan suara (TPS) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang. Jumlah TPS ini membengkak dari sebelum pandemi virus corona (Covid-19) ditetapkan 1.644 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso mengatakan, pembengkakan jumlah TPS dilatarbelakangi karena pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS. Hal tersebut sesuai dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2020, dimana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sragen yang semula direncanakan pada 23 September 2020, mundur menjadi 9 Desember 2020.
Di sini, KPU RI menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Program, jadwal, dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, dimana tahapan Pilbup Sragen kembali dimulai pada 15 Juni 2020.
“Semula di setiap TPS maksimal 800 pemilih, karena Covid-19 maka jumlah pemilih TPS dibatasi maksimal 500 orang. Ini demi menerapkan protokol kesehatan, social dan physical distancing,” ucap Minarso, Selasa (16/6/2020).
Minarso menyampaikan, telah mengajukan penambahan anggaran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sebesar Rp 3,8 miliar, namun hanya disetujui Rp 3 miliar. Sebelumnya, alokasi anggaran Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 24,3 miliar dan menjadi Rp 27,3 miliar.
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, penyelenggara membutuhkan alat pelindung diri (APD). Dalam hal ini, Pemkab Sragen menyanggupi pemberian APD seluruh petugas yang akan disuplai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).
“Untuk semua rapat penyelenggara Pemilu sampai tingkat Desa dan TPS membutuhkan perlindungan diri. Meliputi masker, face shield, hand sanitizer, dan sebagainya. Dipenuhi Pemda dalam bentuk barang hibah,” ujar Minarso.
Sumber: gatra[dot]com
[MBN]