BIMATA.ID, JAKARTA- Gubernur Bali Wayan Koster kembali menambah perangkat aturan mengenai pemanfaatan energi bersih dan terbarukan. Setelah meluncurkan dua peraturan gubernur (pergub) tentang Bali Energi Bersih serta Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kini Koster sedang mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUEDP) Bali 2020-2050 untuk dibahas di DPRD Bali.
Dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Senin (29/6), Koster menerangkan latar belakang diajukannya ranperda tersebut. Selain memberikan penjelasan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2019.
Dalam pejelasannya di sidang yang berlangsung secara virtual itu, Koster memaparkan kondisi kelistrikan saat ini di Bali. Dia menyebutkan, pada 2019 kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,85 MW. Sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW, sedangkan beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW.
“Apabila dibandingkan dengan daya, kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77 persen. Jadi ini termasuk kondisi sangat kritis, mengingat cadangan aman minimal 30 persen dari beban puncak,” ujarnya.
Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan di sektor lain terutama sektor transportasi, komersil, industri, dan rumah tangga serta pariwisata.
Dengan latar belakang kondisi itu, Pemprov Bali mengajukan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Bali Tahun 2020-2050. Sehingga ke depannya, Bali Mandiri Energi dapat terwujud.
“Saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain. Kita harus mandiri dalam energi bersih. Ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita design secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan pada masa mendatang,” imbuhnya.
Dijelaskan juga, RUED-P merupakan dokumen perencanaan energi Bali 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED-P bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” sambungnya.
RUED-P memuat isu dan permasalahan energi, kondisi energi daerah saat ini, kondisi energi daerah pada masa mendatang, kebijakan dan strategi energi daerah, program dan kegiatan pengembangan energi bersih daerah dan kelembagaan energi daerah.
Koster mengklaim, ranperda ini merukapakan dokumen perencanaan energi daerah yang pertama kalinya di Indonesia. Dibuat dengan mengedepankan penggunaan energi bersih yang bertujuan agar Bali menjadi mandiri secara energi, berkelanjutan, dan berkeadilan. Namun tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan bauran energi terbarukan yang saat ini hanya 0,4 persen akan meningkat menjadi 11,15 persen pada 2025 dan menjadi 20,10 persen pada 2050.
“Tentunya dalam perjalanan nanti juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi pemanfaatan EBT dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan adat, menjadi sangat penting agar kita bersama-sama, antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal dan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Energi Bersih di Bali ke depannya,” tukasnya.
Disamping itu, sambung dia, RUED-P ini juga diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.
Saat disinggung soal investasi energi bersih yang dipandang mahal oleh sebagian masyarakat, Koster menepisnya. “Nggak. Lebih murah. Saya sudah bicara dengan investor. Saya sudah bicara dengan Indonesia Power. Dikatakan buat masyarakat, itu lebih murah dan lebih sehat,” pungkasnya.