BIMATA.ID, Sumbar – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melayangkan surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI.
Surat itu dilayangkan terkait penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau di Play Store Google yang mendapat penolakan dari masyarakat Minangkabau.
“Aplikasi itu bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’,” ungkapnya, dikutip dari gatra[dot]com, Kamis (4/6/2020).
Irwan berharap, Kemenkominfo RI segera menghapus aplikasi Injil Minangkabau dan semoga tidak muncul kembali aplikasi sejenis di kemudian hari.
Sementara, Plt Kabiro Humas Setdaprov Sumbar Zardi Syahrir menjelaskan, penghapusan aplikasi Injil Minangkabau tersebut atas pertimbangan pendekatan budaya masyarakat Sumbar tanpa bermaksud membedakan agama.
“Kultur Islam melekat pada adat dan budaya Minangkabau. Jadi di sini, kita harus melihat dari segi budayanya bukan berarti membedakan soal agama,” urainya.
[MBN]