BeritaNasional

FSGI : Kemendikbud Perlu Tinjau Ulang Pelaksanaan PPDB di Daerah

BIMATA.ID, Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu meninjau ulang pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah. Wasekjen FSGI Satriwan Salim menuturkan, hal ini dilakukan untuk mencegah atau membenahi adanya pemda yang menyalahi aturan PPDB yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

“Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri. Terkesan selama proses PPDB ini, Kemendikbud belum melakukan upaya maksimal mengarahkan, mendampingi, dan memandu dinas pendidikan daerah. Mas Menteri mestinya terjun ke daerah, mengecek langsung pelaksanaan proses PPDB yang sedang berjalan,” ujar Satriawan dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (25/6/2020).

Satriawan menuturkan, masyarakat menilai sosialisasi tentang alokasi PPDB juga masih sangat minim, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Melihat problem PPDB yang terjadi di sejumlah daerah, terutama DKI Jakarta, FSGI pun merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki regulasi PPDB secara nasional.

“Kemendikbud dan pemda wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang. Selama ini terkesan tak ada evaluasi yang berarti, makanya hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua,” tuturnya.

Sistem zonasi yang diterapkan sekarang harus dibarengi kewajiban pemerintah melakukan distribusi ke semua sekolah negeri tanpa memandang sekolah favorit atau bukan, dengan memberikan bantuan sarana prasarana. Sehingga zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya minimalis memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan, tanpa diskriminasi sekolah.

Menurut Satriawan, perlu dilakukan pendataan dan pemetaan jumlah siswa alih jenjang, daya tampung kelas/rombongan belajar, sebaran guru, tingkat ekonomi orang tua, kondisi geografis, dan ketersediaan jaringan internet agar dapat dijadikan sebagai rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB.

Kemudian, bagi daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang, membangun sekolah baru adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan pemerintah.

“Sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Gunakan berbagai laman atau media sosial. Bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan. Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya,” tuturnya.

Sumber : Media Indonesia

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close