BIMATA.ID, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketentuan tersebut dapat dijalankan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang berada di daerah.
“Sudah disetujui semua, tidak ada masalah. Tinggal mereka jalankan saja,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari medcom[dot]id, Senin (22/6/2020).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem ini menyebut, PKPU Penerapan Protokol Kesehatan bisa diundangkan dalam waktu dekat.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI ini meyakini, proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berlangsung cepat.
“Enggak ada masalah itu, itu soal teknis saja,” ujar Saan.
Sementara, Ketua KPU RI, mengonsultasikan PKPU terbaru terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, yang hanya memasukkan ketentuan protokol kesehatan.
“Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur di dalam PKPU sebelumnya itu, PKPUnya masih berlaku,” ungkap Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).
Ketentuan protokol kesehatan diterapkan pada setiap tahapan, mulai dari verifikasi dukungan calon perseorangan hingga rekapitulasi suara.
[MBN]