Umum

DPR Minta Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknis Hingga Mitigasi Risiko Dana Tapera

BIMATA.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta Pemerintah segera menyiapkan ketentuan teknis secara jelas dan transparan, khususnya mengenai pengawasan dan pengelolaan dana Tapera.

Pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk menunjang pembiayaan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).  

“Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau memang menjadi kewajiban negara sesuai amanah UUD 1945. Untuk itulah, negara menyelenggarakan sistem tabungan perumahan. Namun, Pemerintah wajib mempersiapkan secara matang agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tepat sasaran untuk memastikan terjaminnya manfaat bagi peserta di kemudian hari,” kata Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (10/6/2020).

Program Tapera sendiri dijalankan sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Melalui PP 25/ 2020, Pemerintah membentuk BP Tapera yang bertugas untuk mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera. 

Dana Tapera dikumpulkan melalui iuran sebesar 3 persen dari gaji per bulan pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta. Iuran tersebut dibayarkan 2,5 persen oleh peserta pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri nantinya harus membayar penuh sebesar 3 persen per bulan. 

“Yang menjadi poin krusial dalam skema iuran ini adalah dasar perhitungan serta formulasi besaran simpanan terhadap gaji, karena menyangkut kesiapan dan kapasitas pekerja dan pemberi kerja agar tidak merasa terbebani. Apalagi saat ini pemerintah juga menarik potongan iuran wajib lain seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ketentuan iuran pada program ini harus diatur dengan rinci dan disosialisasikan kepada pemberi kerja dan peserta Tapera,“ paparnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengatakan, BP Tapera juga dapat menempatkan dana Tapera dalam instrumen investasi dalam negeri, baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah, yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Skema pemupukan dana tersebut berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang portofolio investasinya dapat ditempatkan pada deposito perbankan, surat utang pemerintah dan bentuk lainnya.

DPR(Dot)GO(Dot)ID/Usman

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close