Bimata

DPR Layangkan Surat Teguran Ke Menkumham

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menunda rapat kerja (Raker) tingkat I bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly.

Raker itu bertujuan untuk membahas sikap akhir setiap Fraksi di DPR RI mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peratuaran Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksananaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Menjadi UU.

Namun, Raker tersebut ditunda lantaran Yasonna tidak hadir pada Raker pembahasan Perppu Pilkada Serentak 2020. Sementara, Tito terlihat menghadiri langsung Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/6/2020).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, sudah kali kedua Yasonna absen dalam rapat. Oleh karenanya, Komisi II DPR RI akan menyampaikan surat teguran kepada Yasonna dan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Saya kira kita bisa simpulkan rapat kita tunda dengan catatan. Atas saran Bapak Ibu Komisi II menyampaikan teguran keras kepada Menkumham, yang kita nilai sama sekali bukan hanya tidak hargai konstitusi,” ungkap Doli dalam Raker, dikutip dari kumparan[dot]com.

“Tapi tidak hargai proses politik hukum yang selama ini kita jalani, yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Dan saya kira setuju kita kirim surat kepada Presiden untuk sampaikan situasi ini dan sebagi sikap teguran keras kita kepada Menkumham,” lanjut Doli.

Di tempat yang sama, Anggota Fraksi PDIP, Johan Budi menegaskan, ketidakhadiran Yasonna untuk kedua kalinya telah melecehkan marwah DPR RI sebagai Lembaga Legislatif.

“Ini soal wibawa komisi II, kita ini tidak punya wibawa kalau dilecehkan seperti ini, tidak ada kejelasan. Dan yang minta ditunda 9 Desember adalah Pemerintah. Artinya, kalau yang minta saja tidak punya komitmen, saya kira ini perlu ada sikap tegas kita kalau tidak juga hadir, apakah nanti ada keputusan mengenai penundaan 9 Desember,” tegas Johan.

Johan pun menyetujui pengiriman surat teguran ke Yosonna dan juga disampaikan ke Presiden Jokowi. Selain itu, Johan juga mengusulkan agar Tito tidak direshuffle dari Kabinet Jokowi-Maruf.

“Jika Komisi II simpulkan ada surat teguran kepada Menkumham melalui presiden, melalui lembaga DPR tentu saja saya juga usul Pak Mendagri tidak direshuffle. Soalnya saya dengar akan ada reshuffle,” tandas Johan.

[MBN]

Exit mobile version